Pengecekan kebisingan area mesin produksi
Bentuk implementasi sesuai dengan KepmenLH No.48 Tahun 1996, Pasal 6 ayat 1 terkait kebisingan, setiap penanggung jawab usaha wajib mentaati baku tingkat kebisingan yang telah dipersyaratkan. Pengecekan kebisingan ini dilakukan setiap satu bulan sekali oleh tim SMMK3L." Salah satu pengecekan kebisingan dilakukan di area produksi.