Pelatihan Rutin topik SMMK3L
Salah satu program kerja SMMK3L yaitu melakukan kegiatan Pelatihan SMMK3L; SDS, PP, 5R/5S, Mutu Produk, kepada seluruh karyawan sesuai dengan peraturan UU NO. 1 Tahun 1970 Pasal 9 tentang Kewajiban Perusahaan menjelaskan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja & melakukan pembinaan terhadap tenaga kerja serta kewajiban Perusahaan memenuhi & mentaati semua persyaratan & ketentuan yang berlaku", dilakukan secara bergantian agar tidak mengganggu aktivitas operasional